Era globalisasi sebagai aspek persaingan bebas antar bangsa, antar negara dan antar individu dalam segala aspek kehidupan, terutama disektor ekonomi. Situasi persaingan pada era globalisasi inipun akan semakin ketat, sehingga hanya mereka yang siap mental dan ekonomi yang sanggup memasuki era tersebut dan turut bersaing secara sehat.
Maka setiap perusahaan yang ada dituntut untuk dapat mengolah sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien, serta menerapkan berbagai strategi agar mampu bersaing dan mempertahankan eksistensinya dalam dunia bisnis. Dengan terbentuknya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memberikan kebebasan investor asing dan investor dalam negeri menanamkan modalnya untuk melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia, sehingga diperbolehkannya pelaku usaha domestik melakukan kerja sama dengan pihak asing dalam mempertahankan eksistensinya dalam dunia bisnis.
Pengertian secara umum Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri yang menanamkan modalnya dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Keikutsertaan investor asing sebagai akibat globalisasi (era tanpa batas) dalam persaingan bisnis akan membawa dampak yang positif maupun negatif bagi negara penerima modal.
Manfaat kegiatan Penanaman Modal Asing adalah :
- Masuknya modal baru untuk pembangunan
- Menambah devisa negara
- Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan
- Penyerapan tenaga kerja
- Berpengalaman di bidang teknologi
- Manajemen yang baik
- Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)
- Menciptakan permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku
- Permintaan terhadap Fluktuasi bunga bank dan valas
- Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah
- Perusahaan asing yang dikelola oleh pihak asing, maka kebijakan manajemennya sesuai dengan operasional perusahaan asing
- Manajemen keuangan perusahaan asing bersifat tertutup, sehingga perusahaan tidak dapat diketahui sehat atau tidak
- SDA yang dikelola asing dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang, sering menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dimana perusahaan baru tersebut akan didirikan
- Bagi hasil (Product Sharing) tidak sebanding dengan kerusakan yang timbul dan harus ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat itu sendiri.
- Perusahaan asing mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan keuntungannya dibawa ke negaranya
- Diskriminasi pendapatan antara pegawai asing dan pegawai lokal
- Manajemen produksi sulit untuk diawasi terutama dalam perkembangannya
- Perusahaan asing akan menguasai pasar lokal, sehingga dikhawatirkan produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk asing dan kehilangan pasar lokal
- Banyaknya perusahaan asing melakukan merger, akuisisi terhadap perusahaan lokal bahkan isunya saham BUMN telah dijual ke perusahaan asing sehingga dapat menimbulkan monopoli harga
nice share..
BalasHapusgreat,,, :)
BalasHapusthanks
BalasHapus
BalasHapusnonton online film online streaming tersedia juga untuk download
nonton online film online tv series full episode terupdate
nonton online film online reccommended yang males ke bioskop lengkap
nonton online film online paling keren jangan lupa feedback nya
BalasHapuscountries will in natural resources but Indonesia could belom memkasimalkan these resources to the maximum by the mining company belonging to Indonesia and eventually outside the nation or foreign mining companies
suksestoto
nice shared, terus berkarya broo. ijin comot buat tugas.
BalasHapusNice sangat membantu :)
BalasHapusMGM Grand to host 'MGM Grand Las Vegas' party - Dr.MD
BalasHapusMGM Resorts 군포 출장마사지 World Las Vegas and MGM Resorts 전주 출장안마 International will hold 오산 출장안마 an event on March 진주 출장샵 23rd in 나주 출장안마 Las Vegas, Nevada.